Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi bodong di dunia maya kian marak belakangan terjadi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan sepanjang Agustus 2021, telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan alias investasi bodong.
Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika dihitung sejak awal tahun, sebanyak 954 domain sudah diblokir. Kasus pemblokiran situs dan domain seolah tidak pernah habisnya. Ibarat kata pepatah, mati satu tumbuh seribu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.