Berita Ekonomi

Korporasi Beroperasi Normal Tetap Bisa Naikkan Upah

Jumat, 30 Oktober 2020 | 10:29 WIB
Korporasi Beroperasi Normal Tetap Bisa Naikkan Upah

ILUSTRASI. Sudah ada 18 provinsi yang siap mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMP 2021. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas kepala daerah kompak! Mereka siap mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah atas penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.

Ini artinya: upah minimum tahun depan tak naik alias sama dengan tahun 2020. Keputusan ini sesuai dengan isi SE Menaker No M/ 11/HK.04/2020 yang keluar tanggal 26 Oktober 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru