Berita Bisnis

Multifinance Tetap Menerapkan Denda Keterlambatan

Kamis, 03 Desember 2020 | 10:31 WIB
Multifinance Tetap Menerapkan Denda Keterlambatan

ILUSTRASI. Customer Service melayani nasabah di kantor CIMB Niaga Finance Jakarta, Senin (27/7)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/07/2020.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain multifinance tetap mengenakan sanksi denda bagi debitur yang telat melunasi cicilan. Penerapan denda ini merupakan salah satu pemasukan bagi multifinance, meski nasabah telah menjalani proses restrukturisasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pemberian denda tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi antara debitur dan perusahaan pembiayaan. "Ini tergantung pada kesepakatan atau perjanjian restrukturisasi debitur dengan perusahaan pembiayaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru