Berita Ekonomi

OJK Menambah Stimulus ke Sektor Perbankan

Jumat, 29 Mei 2020 | 09:55 WIB
OJK Menambah Stimulus ke Sektor Perbankan

ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait relaksasi ketentuan di sektor perbankan.

Tujuan beleid ini adalah memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan lebih lebar. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus korona (Covid-19).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru