Berita Ekonomi

Optimalisasi aset negara untuk genjot penerimaan

Sabtu, 19 September 2020 | 07:15 WIB
Optimalisasi aset negara untuk genjot penerimaan

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah bakal mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Ketentuannya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/2020 tentang Pemanfaatan BMN.

Beleid menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara akibat kondisi tertentu, yakni penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Penerbitan PMK 115 untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui pemanfaatan BMN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru