Perdamaian Disahkan, Garuda (GIAA) Lolos dari Ancaman Kebangkrutan
Senin, 27 Juni 2022 | 11:07 WIB
ILUSTRASI. Majelis hakim telah mengesahkan perjanjian perdamaian Garuda (GIAA) dengan kreditur dalam sidang hari ini, Senin (27/6). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc/17.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akhirnya resmi lolos dari ancaman kebangkrutan.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda dinyatakan berakhir dengan telah disahkannya rencana perdamaian yang telah disetujui mayoritas kreditur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.