ILUSTRASI. Pemerintah mesti melakukan diplomasi perdagangan dari sisi penurunan hambatan non tarif. REUTERS/Kham
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar perjanjian dagang Indonesia bertambah sejak ditandatanganinya kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 15 November 2020 lalu. Agar tak cuma menambah portofolio, Indonesia perlu mendorong diplomasi perdagangan yang lebih greget. Misalnya soal hambatan non tarif atau non tariff measures (NTM) yang selama ini justru lebih banyak menjadi batu sandungan pelaku usaha.
RCEP adalah kerjasama negara-negara ASEAN dengan enam mitra negara lain. ASEAN seperti diketahui terdiri dari 10 negara yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos dan Myanmar. Sementara enam negara mitra adalah China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan India.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.