Berita Ekonomi

Pusat Perbelanjaan dan Pariwisata Dapat Pelonggaran PPKM

Rabu, 20 Oktober 2021 | 05:40 WIB
Pusat Perbelanjaan dan Pariwisata Dapat Pelonggaran PPKM

Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka kelonggaran dan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 1 November 2021 mendatang.

Pelonggaran kali ini sedikit menguntungkan pelaku usaha di sejumlah sektor seperti pusat perbelanjaan dan pariwisata. Pasalnya, kini anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk bioskop serta arena bermain di mal dan pusat perbelanjaan. Dari sisi tempat wisata, kini anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan masuk.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru