KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah tengah merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu kontroversi yang mengiringi pembahasan RKUHP adalah banyaknya pasal pidana korporasi.
Namun demikian, dari sisi lingkungan hidup, pidana korporasi dalam revisi KUHP tersebut dinilai melemahkan hukum lingkungan yang sudah ada.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.