ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) berpidato disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/201
Reporter: Grace Olivia, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Daftar ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).
Namun alih-alih menerbitkan DNI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.