Berita Ekonomi

Revisi UU LLAJ Memantik Pro Kontra

Selasa, 25 Februari 2020 | 18:30 WIB
Revisi UU LLAJ Memantik Pro Kontra

ILUSTRASI. Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan kembali tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan tarif senilai R

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang sepeda motor mendapat pengakuan sebagai transportasi umum kini terbuka. Pasalnya, wacana yang disuarakan para pengemudi transportasi daring itu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini,  Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan draf RUU LLAJ yang baru. "Targetnya bisa selesai tahun ini," kata Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru