ILUSTRASI. Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan kembali tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan tarif senilai R
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang sepeda motor mendapat pengakuan sebagai transportasi umum kini terbuka. Pasalnya, wacana yang disuarakan para pengemudi transportasi daring itu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan draf RUU LLAJ yang baru. "Targetnya bisa selesai tahun ini," kata Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.