RUU Omnibus Law; Penentuan Upah Berdasar Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Selasa, 21 Januari 2020 | 07:22 WIB
Petugas kepolisian berjaga di depan spanduk aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. KONTAN/Frans
Reporter: Bidara Pink, Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
Calon undang-undang sapu jagad itu memastikan upah minimum yang berlaku saat ini tidak akan turun dan tidak bisa ditangguhkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.