Berita *Regulasi

Sanksi Berat Menanti Pelaku Kejahatan Korporasi

Jumat, 20 September 2019 | 17:16 WIB
Sanksi Berat Menanti Pelaku Kejahatan Korporasi

ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan

Reporter: Havid Vebri, Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nada suara Ade Sudrajat meninggi di ujung sambungan telepon, Rabu (18/9). Dengan suara gamblang, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tersebut terang-terangan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebentar lagi disahkan oleh DPR.

Kelak, beleid ini bakal menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Ia menilai, rancangan beleid itu sangat meresahkan kalangan pengusaha karena berpotensi menjadi pasal karet yang akhirnya memberikan ketidakpastian dalam berinvestasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru