Sejumlah Pelaku Usaha Stop Produksi, Tuntut Revisi Tata Niaga Nikel
Jumat, 17 Januari 2020 | 08:26 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel kadar rendah di bawah 1,7% masih menuai pro kontra. Sejumlah pelaku usaha nikel memilih menghentikan kegiatan penambangan dan produksi lantaran tata niaga nikel belum jelas. Aturan pelarangan ekspor bijih nikel resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Efek kebijakan tersebut tidak hanya memantik gugatan Uni Eropa ke WTO. Sejumlah penambang di dalam negeri juga gulung tikar akibat beban yang melonjak karena lonjakan pungutan royalti bijih nikel. Di saat yang sama, harga beli ore nikel oleh perusahaan smelter dinilai sangat rendah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.