Berita Ekonomi

Stop Ekspor, Harga Nikel Dipatok US$ 30 per Ton

Rabu, 13 November 2019 | 08:52 WIB
Stop Ekspor, Harga Nikel Dipatok US$ 30 per Ton

ILUSTRASI. Pemaparan BKPM dengan APNI dan AP3I

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik larangan ekspor nikel ore memasuki babak baru. Pemerintah dan pengusaha tambang nikel sepakat untuk tidak ekspor nikel ore per 1 Januari 2020. Semua pihak juga telah menyepakati penetapan harga jual maksimal nikel ore sebesar US$ 30 per metrik ton dan batas minimum US$ 27 per metrik ton.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah digelar pertemuan antara Badan Koordinator Penanman Modal (BKPM), pengusaha nikel, pengusaha smelter nikel, para penambang, Selasa (12/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru