ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). GAPPRI menyatakan keberatan atas tarif cukai rokok terbaru yang termuat dalam PMK Nomor 152 tahun 2019.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrikan rokok keberatan atas tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Tarif terbaru yang lebih tinggi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan keberatan atas penetapan tarif CHT pada 2020, terutama tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM). Catatan saja, tarif cukai untuk sigaret putih mesin naik 29,95%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.