Terungkap Pengepul Minyak Jelantah, Tata Niaga Minyak Goreng Bekas Wajib Diatur
Kamis, 24 Juni 2021 | 06:00 WIB
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hingga kini belum ada aturan secara jelas mengenai minyak jelantah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur tata niaga minyak jelantah agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari, terutama dari sisi kesehatan.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, di negara maju minyak jelantah masuk kategori limbah atau sisa proses penggorengan. Sedangkan di Indonesia, minyak jelantah belum jelas, apakah masuk kategori limbah atau tidak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.