Berita Ekonomi

Tingkat Kepatuhan Korporasi Menyampaikan Laporan Keuangan Masih Sangat Rendah

Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:09 WIB
Tingkat Kepatuhan Korporasi Menyampaikan Laporan Keuangan Masih Sangat Rendah

Reporter: Abdul Basith, Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan korporasi menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) ke pemerintah sangat rendah. Meski begitu, pemerintah belum bertindak tegas. Pemerintah masih akan mendorong kepatuhan perusahaan menjalankan ketentuan itu, dengan menyediakan mekanisme pelaporan secara online.

Kewajiban menyampaikan LKTP merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan juga memerintahkan kewajiban yang sama. Begitu pun dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Setiap perusahaan, baik yang berstatus PT, badan usaha asing yang ada di Indonesia, perusahaan daerah, maupun perusahaan milik negara, wajib menyampaikan LKTP ke pemerintah setahun sekali. Penyampaian laporan tersebut melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Perusahaan wajib memberikan LKTP yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang, termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.

Tapi, dari puluhan ribu perusahaan yang terdaftar di Indonesia, hanya sedikit yang memberikan LKTP. Pada 2017, misalnya, Kemdag hanya menerima laporan dari 2.002 perusahaan saja.

Tarkosunaryo, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), menyatakan, angka itu sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah laporan keuangan perusahaan yang diaudit IAPI. "Setiap tahun, IAPI mengaudit lebih dari 20.000 laporan keuangan perusahaan," ungkap Tarko, panggilan akrab Tarkosunaryo, saat berkunjung ke kantor redaksi KONTAN baru-baru ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengakui, kesadaran dan kepatuhan perusahaan menyampaikan LKTP masih rendah. "Salah satu sebabnya adalah, penyampaian LKTP masih secara manual," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (18/1).

Selain itu, ketegasan pemerintah memang juga kurang. Tjahya beralasan, belum ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKTP. Satu-satunya sanksi hanya tertuang di UU No. 3/1982. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban seperti penyampaian LKTP hanya terkena denda Rp 1 juta.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Tjahja menyebutkan, Kemdag akan mempermudah penyampaian LKTP. "Kalau selama ini hanya disampaikan secara manual, itu akan diubah menjadi secara online," sebutnya.

Cuma belum jelas, kapan perubahan ini bisa terlaksana. Selain itu, Tjahja bilang, juga perlu ada sanksi tegas. Tetapi, dia belum bisa memastikan aturannya seperti apa.

Terbaru