KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan pembahasan sejumlah poin klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pembahasan tujuh substansi pokok perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja pun dianggap tuntas
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.