Berita

Tunda Jadwal Sidang, Hakim Beri Waktu ke Musk untuk Tuntaskan Kesepakatan

Jumat, 07 Oktober 2022 | 10:14 WIB
Tunda Jadwal Sidang, Hakim Beri Waktu ke Musk untuk Tuntaskan Kesepakatan

ILUSTRASI. Profil akun Elon Musk di Twitter terlihat dalam layar ponsel. (28/04/2022). REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WILMINGTON. Pengadilan Delaware pada Kamis memerintahkan penghentian proses gugatan Twitter Inc terhadap Elon Musk. Keputusan hakim itu memberikan waktu ke orang terkaya dunia tersebut untuk melanjutkan pengambilalihan platform media sosial bernilai US$ 44 miliar. 

Hakim mengambil keputusan itu setelah Musk berbalik sikap, dan mengajukan usul untuk melanjutkan kembali kesepakatan akuisisi yang diteken pada April lalu. Musk mengambil langkah itu menjelang jadwal kepastiannya untuk bersaksi di bawah sumpah tentang klaimnya bahwa Twitter secara sengaja telah memberi keterangan yang menyesatkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%