Tunda Jadwal Sidang, Hakim Beri Waktu ke Musk untuk Tuntaskan Kesepakatan
Jumat, 07 Oktober 2022 | 10:14 WIB
ILUSTRASI. Profil akun Elon Musk di Twitter terlihat dalam layar ponsel. (28/04/2022). REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sumber: Reuters
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - WILMINGTON. Pengadilan Delaware pada Kamis memerintahkan penghentian proses gugatan Twitter Inc terhadap Elon Musk. Keputusan hakim itu memberikan waktu ke orang terkaya dunia tersebut untuk melanjutkan pengambilalihan platform media sosial bernilai US$ 44 miliar.
Hakim mengambil keputusan itu setelah Musk berbalik sikap, dan mengajukan usul untuk melanjutkan kembali kesepakatan akuisisi yang diteken pada April lalu. Musk mengambil langkah itu menjelang jadwal kepastiannya untuk bersaksi di bawah sumpah tentang klaimnya bahwa Twitter secara sengaja telah memberi keterangan yang menyesatkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.