KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Bisnis patungan antara perusahaan ride-hailing China yakni Didi dengan Li Auto telah mengajukan kebangkrutan menurut pengajuan pengadilan. Langkah itu menunjuk pada akhir dari kemitraan empat tahun yang semula bertujuan membuat kendaraan listrik (EV).
Komposisi saham usaha patungan itu terdiri dari 51% Didi dan 49% Li Auto. Kongsi tersebut telah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Menengah Rakyat No. 1 Beijing pada Hari Kamis (11/8). Demikian sebuah pernyataan di situs web yang dijalankan oleh Mahkamah Agung menunjukkan informasi itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.