Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024
Kamis, 17 Oktober 2019 | 07:29 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di ruang rapat Komisi VIII DPR, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Kewajiban sertifikat halal mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis (17/10) hari ini, program wajib sertifikasi halal bagi produk beredar dan diperdagangkan di Indonesia resmi berlaku.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.