Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersamaan dengan e-mail ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10% menjadi 11% yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda."
Demikian bunyi pesan elektronik yang diterima Hardiastuti di e-mailnya, baru-baru ini. Selang sehari berikutnya sebuah pesan singkat (SMS) kembali masuk ke telepon genggamnya. Pesan yang disampaikan bernada sama: menginformasikan kenaikan tarif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.