KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan pengusaha agar pemerintah mengintervensi proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan oleh kreditur terus berlanjut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menghentikan sementara waktu atau moratorium gugatan PKPU dan kepailitan selama pandemi virus korona berlangsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.