Berita *Regulasi

April 2020, Pemerintah Memblokir Ponsel Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2019 | 07:37 WIB
April 2020, Pemerintah Memblokir Ponsel Ilegal

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartato dan Menteri Kominfo Rudiantara. Ketiga Kementerian tanda-tangani aturan bendung ponsel ilegal lewat IMEI. Foto: KONTAN/Harry Muthahhari

Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menabuh genderang perang terhadap peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal. Otoritas bakal menertibkan peredaran ponsel di pasar gelap (black market) mulai April tahun depan.

Kebijakan ini melibatkan tiga institusi yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga menteri merilis aturan pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi nomor international mobile equipment identity (IMEI).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru