Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartato dan Menteri Kominfo Rudiantara. Ketiga Kementerian tanda-tangani aturan bendung ponsel ilegal lewat IMEI. Foto: KONTAN/Harry Muthahhari
Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menabuh genderang perang terhadap peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal. Otoritas bakal menertibkan peredaran ponsel di pasar gelap (black market) mulai April tahun depan.
Kebijakan ini melibatkan tiga institusi yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga menteri merilis aturan pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi nomor international mobile equipment identity (IMEI).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.