Asosiasi Pusat Belanja: Peningkatan Konsumsi Hanya di Kota Besar
Minggu, 09 Mei 2021 | 09:05 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk membayar lunas tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling telat H-7 Lebaran. Bagi kalangan pengusaha, terutama mereka yang masih terdampak pandemi, kebijakan itu jelas memberatkan.
Apalagi di sisi lain, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Dampaknya, peningkatan belanja dan konsumsi masyarakat akan lebih terpusat di kota-kota besar, sehingga konsumsi menjadi tidak merata seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.