ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama anggota Hoesen (kiri), Nurhaida (kedua kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum banyak perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tahun lalu, telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk memilik direktur kepatuhan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi menyatakan, hingga kini sudah ada 25 perusahaan asuransi mempunyai direktur kepatuhan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.