Berita *Regulasi

Awas! Ada Sanksi Bila Tidak Realokasi Dana APBD Guna Tangani Corona (Covid-19)

Kamis, 09 April 2020 | 07:01 WIB
Awas! Ada Sanksi Bila Tidak Realokasi Dana APBD Guna Tangani Corona (Covid-19)

ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Abdul Basith, Rahma Anjaeni, Venny Suryanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengingatkan, hari Kamis (9/4) ini, merupakan batas akhir Pemerintah Daerah untuk menyerahkan hasil realokasi bujet di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, Pemda wajib melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran tujuh hari setelah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 diterbitkan, yakni 2 April 2020 pekan lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru