KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengingatkan, hari Kamis (9/4) ini, merupakan batas akhir Pemerintah Daerah untuk menyerahkan hasil realokasi bujet di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, Pemda wajib melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran tujuh hari setelah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 diterbitkan, yakni 2 April 2020 pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.