Berita Ekonomi

Awas! Penyalahgunaan Data Pribadi Bisa Didenda Rp 70 Miliar

Selasa, 18 Februari 2020 | 16:11 WIB
Awas! Penyalahgunaan Data Pribadi Bisa Didenda Rp 70 Miliar

ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Ketika Data Pribadi Dipersoalkan

Reporter: Andy Dwijayanto, Elisabeth Adventa, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. “Jmnkn Surat MBL/TRUK....bunga rendah 0,9%...bs takeover.. terpercaya & aman se-Indonesia... contact Robby 08778750xxxx, 08588300xxxx (WA)”.

Demikian bunyi pesan singkat (SMS) yang Nasrul terima di telepon genggamnya, Rabu (25/2) lalu. Sang pengirim SMS itu menggunakan nomor telepon yang berbeda dengan nomor yang tercantum dalam pesan singkat tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru