KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai swasta memang sedang menjamur. Sebagaimana terjadi di industri financial technology (fintech), di tengah banyaknya pemberian izin dari Otoritas Jasa Keuangan, keberadaan gadai ilegal juga semarak.
Dua bulan di tahun 2022 ini saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menemukan lima bisnis gadai ilegal. Di tahun 2021 lalu SWI juga menemukan 17 bisnis gadai ilegal. Lalu di tahun 2020 mencapai 75 gadai ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.