Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aduan unitlink nasabah masih berbuntut panjang. Dalam keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di media sosial resmi, Instagram, regulator menyebut, ada larangan bagi bank menjual produk unitlink dari tiga perusahaan asuransi yang memiliki masalah dengan nasabah.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebutkan, sudah melakukan pertemuan dengan tiga perusahaan tersebut. Dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan, direksi berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan secara individual sebagaimana perintah OJK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.