Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Beleid ini antara lain memberi wewenang KPK untuk melelang barang sitaan meski perkara yang berhubungan dengan barang sitaan tersebut masih di tahap penyidikan.
Menurut aturan ini, terdapat tiga kriteria barang sitaan yang dapat dilelang KPK, yakni barang lekas rusak, barang berbahaya, atau barang yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu mahal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.