Berita

Beleid PPN Baru Bisa Jadi Bumerang bagi Ekonomi

Sabtu, 19 Juni 2021 | 06:40 WIB
Beleid PPN Baru Bisa Jadi Bumerang bagi Ekonomi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif sekaligus memperluas objek barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN) bisa berdampak terhadap ekonomi. Aliran dana investor ke dalam negeri berpotensi terhambat.

Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari tarif yang berlaku saat ini 10%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.345.000
0,75%