Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif sekaligus memperluas objek barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN) bisa berdampak terhadap ekonomi. Aliran dana investor ke dalam negeri berpotensi terhambat.
Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari tarif yang berlaku saat ini 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.