ILUSTRASI. Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kisaran tarif untuk pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) di kisaran US$ 0,08 hingga US$ 0,12 per kWh. Tarif ini bakal dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) EBT pada Mei 2021.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, penetapan kisaran tarif tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas. Artinya, semakin besar kapasitas pembangkit listrik tersebut, maka tarif yang dikenakan pun bakal semakin rendah atau di bawah US$ 0,08 per kWh.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.