Benahi Industri, OJK Bisa Mendorong Bank Berkonsolidasi
Selasa, 07 Januari 2020 | 07:08 WIB
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi merilis aturan penggabungan usaha perbankan yang dituangkan dalam POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.
Lewat aturan ini, konsolidasi perbankan dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank sendiri atau karena dorongan OJK berdasar hasil pengawasan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.