Berita *Regulasi

Benahi Industri, OJK Bisa Mendorong Bank Berkonsolidasi

Selasa, 07 Januari 2020 | 07:08 WIB

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi merilis aturan penggabungan usaha perbankan yang dituangkan dalam POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.

Lewat aturan ini, konsolidasi perbankan dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank sendiri atau karena dorongan OJK berdasar hasil pengawasan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru