Berita Regulasi

Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan

Senin, 30 Maret 2020 | 22:34 WIB
Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan

ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu diler di Tangerang Selatan, Jumat (27/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/03/2020

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat terdapat potensi gangguan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Gangguan tersebut disebabkan oleh merebaknya coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona.

OJK pun lantas menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi tanggal 30 Maret 2020. 

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat tanggal 23 Maret 2020 nomor S-7/D.05/2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah

Poin keempat. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.

b. Adanya proses dan kewajiban restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

c. Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

d. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Poin kelima. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi, ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Pembiayaan baru

Poin keenam. Perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Tentunya penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan pembiayaan di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, direksi perusahaan pembiayaan, dan direksi perusahaan pembiayaan syariah.

Terbaru