ILUSTRASI. Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi, Jumat (8/6). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/18.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan itu bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perpajakan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin bilang, penyesuaian tarif royalti batubara dilakukan karena status perusahaan batubara berubah. Dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak seperti diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.