KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lampu kuning buat para nasabah perusahaan pembiayaan alias multifinance. Kini, para debitur multifinance (leasing) tidak bisa lagi berleha-leha dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit barang yang dibelinya lewat leasing.
Sebab, jika debitur dianggap cedera janji atau melakukan wanprestasi, maka ada sanksi eksekusi langsung yang siap dijalankan leasing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.