Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur uang program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di umur 56 tahun mulai berlaku pada 4 Mei mendatang. Dalam sisa waktu berlakunya beleid itu, BP Jamsostek memproyeksikan pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal berbondong-bondong meminta mencairkan JHT yang dimiliki.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, pihaknya sudah mengantisipasi adanya gelombang kenaikan pengajuan klaim tersebut. "Mudah-mudahan sih tidak banyak, " ujarnya dalam acara webinar, Rabu (16/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.