Berita Bisnis

BUMN Harus Tancap Gas Usai Dapat Guyuran Modal

Rabu, 29 September 2021 | 06:00 WIB
BUMN Harus Tancap Gas Usai Dapat Guyuran Modal

Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Suntikan pendanaan berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik negara (BUMN) tidak bisa berlangsung terus-menerus. Harus ada skema lain untuk membiayai penugasan pemerintah agar kinerja BUMN tetap baik.

Kementerian BUMN memastikan terdapat delapan BUMN yang menerima suntikan PMN senilai total Rp 52 triliun pada tahun 2021. Sebagian besar PMN tersebut untuk membantu penyelesaian penugasan BUMN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru