Berita *Regulasi

Catat! Pebisnis Menanti Insentif untuk Menangani Dampak Virus Corona (Covid-19)

Jumat, 03 April 2020 | 06:30 WIB
Catat! Pebisnis Menanti Insentif untuk Menangani Dampak Virus Corona (Covid-19)

Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020, Presiden Joko Widodo menambah anggaran hingga Rp 405,1 triliun pada APBN 2020. Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk menangani dampak pandemi corona (Covid-19).

Pemerintah memberikan stimulus kepada dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, mulai dari insentif pajak seperti pembebasan PPh impor untuk 19 sektor tertentu, penurunan tarif pajak PPh Wajib Pajak Badan, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib pajak KITE industri kecil menengah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru