Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Efek turunnya pajak pengusaha kecil mulai nampak. Pasca Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberlakukan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM) sebesar 0,5% dari tarif sebelumnya 1% pada 1 Juli 2018, jumlah wajib pajak (WP) UKM bertambah.
Ditjen Pajak mencatat, terdapat 134.302 WP UKM baru yang terdaftar per 1 Juli. Dengan demikian, hingga September 2018 terdapat 1.389.496 WP yang telah membayar PPh final UKM dengan jumlah mencapai Rp 4,55 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.