ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). Meski tidak signifikan, insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada emiten untuk mengatasi dampak pan
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 yang mengatur keuangan negara untuk mengatasi pandemi virus korona (Covid-19).
Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi emiten berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% lebih rendah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.