Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat mandek, nasib proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mulai ada titik cerah. Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 yang menjadi perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam aturan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Ketua Komite bertugas mengkoordinir dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proyek ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.