Berita

Diduga Langgar Aturan Valas, Badan India Bekukan Aset Perusahaan Milik Binance

Jumat, 05 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Diduga Langgar Aturan Valas, Badan India Bekukan Aset Perusahaan Milik Binance

ILUSTRASI. Badan pemberantasan kejahatan keuangan India menyatakan telah membekukan aset WazirX milik Binance. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Badan pemberantasan kejahatan keuangan India menyatakan telah membekukan aset WazirX yang dimiliki oleh pertukaran mata uang digital terbesar di dunia yaitu Binance. Langkah itu sebagai bagian dari penyelidikannya atas dugaan pelanggaran peraturan valuta asing.

Enforcement Directorate (ED Federal India telah membekukan aset senilai 646,70 juta rupee atau US$ 8,16 juta. Badan tersebut mengatakan tindakannya terkait dengan penyelidikan atas dugaan peran WazirX yang membantu perusahaan aplikasi pinjaman instan dalam mencuci hasil kejahatan dengan mengubahnya menjadi cryptocurrency di platform mereka.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%