Berita Bisnis

Digugat Tanggung Renteng Rp 10,15 Triliun, Pertamina: Kami Juga Korban

Kamis, 25 Juli 2019 | 09:46 WIB
Digugat Tanggung Renteng Rp 10,15 Triliun, Pertamina: Kami Juga Korban

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat gugatan bernomor 407/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menggugat PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp 10,15 triliun. Hal ini terkait dengan rusaknya pipa Pertamina yang menyebabkan pencemaran di Teluk Balikpapan.

Atas gugatan tersebut, pihak pertamina belum bisa memberikan banyak komentar, karena mengaku belum mendapat surat resmi gugatan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Puasat (PN Jakarta Pusat). Namun, Fajriyah Usman, Vice President Communication Pertamina menyatakan pada dasarnya pihaknya juga merupakan korban dari insiden rusaknya pipa itu.

"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban. Namun kami akan hormati proses hukum," terang Fajriyah kepada KONTAN, Kamis (25/7). Dia mengatakan, kondisi Pertamina yang menjadi korban, bisa dibuktikan dari proses peradilan pidana pihak rekanan pertamina dalam kasus tersebut.

Gugatan Menteri LHK didaftarkan pada tanggal 17 Juli 2019. Lewat gugatannya, penggugat (Menteri LHK) menetapkan Pertamina sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 hingga 4, masing-masing ditujukan kepada Zhang Deyi, Fleet Management Limited, dan Ever Judger Holding Company Limited.

Baca Juga: Menteri LHK Gugat Pertamina Cs Rp 10,15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan premium

Gugatan ini terkait dengan rusaknya pipa kilang minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang menyebabkan tumpahan minyak. Kapal MV Ever Judger yang dinahkodai Zhang Deyi diduga merupakan pihak yang merusak pipa itu. Insiden tersebut, terjadi pada 31 Maret 2018 silam. Sang nahkoda pun telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar oleh PN Balikpapan.

Adapun Fleet Management dan Ever Judger Holding masing-masing merupakan operator dan pemilik kapal. Fleet Management berkantor di Hongkong, sedangkan Ever Judger Holding bermarkas di British Virgin Island. 

Fajriyah belum bisa menjelaskan, tindakan apa yang dilakukan Pertamina kepada operator dan pemilik kapal. "Saya belum mendapat informasi. Nanti akan kami sampaikan," kata Fajriyah.

Sayangnya, Yasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK belum juga membalas pesan dan menjawab panggilan telepon KONTAN.

Terbaru