KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri otomotif menyambut baik perpanjangan masa berlaku diskon 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif hingga akhir tahun 2021.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon 100% PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.