ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada masyarakat golongan rumah tangga miskin dan re
Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal bulan ini, pemerintah memotong tarif listrik sebesar 100% untuk pelaku bisnis dan industri skala kecil. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menilai, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
Kebijakan pemerintah menyasar pelanggan bisnis skala kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Masalahnya, penggunaan daya sebesar 450 volt ampere (VA) hanya setara dengan kebutuhan pelaku usaha ultra mikro.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.