Berita Regulasi

Diskon Listrik Pelaku UMKM Tidak Tepat Sasaran

Selasa, 05 Mei 2020 | 06:57 WIB
Diskon Listrik Pelaku UMKM Tidak Tepat Sasaran

ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada masyarakat golongan rumah tangga miskin dan re

Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal bulan ini, pemerintah memotong tarif listrik sebesar 100% untuk pelaku bisnis dan industri skala kecil. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menilai, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

Kebijakan pemerintah menyasar pelanggan bisnis skala kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Masalahnya, penggunaan daya sebesar 450 volt ampere (VA) hanya setara dengan kebutuhan pelaku usaha ultra mikro.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru