Berita Bisnis

Emiten Properti Optimistis PSAK 72 Tak Ganggu Kinerja

Kamis, 06 Februari 2020 | 06:38 WIB
Emiten Properti Optimistis PSAK 72 Tak Ganggu Kinerja

Direktur Utama PT PP Properti Tbk (PPRO) Taufik Hidayat saat berkunjung ke Redaksi KONTAN, Jakarta (04/02/2020). PPRO akan meluncurkan tujuh proyek pada tahun ini , dua diantaranya adalah proyek rumah tapak. (KONTAN/Panji Indra)

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, emiten properti mulai memasuki era PSAK 72.

Aturan ini menetapkan perusahaan baru bisa mengakui pendapatan apabila sudah melakukan serah terima atas proyek yang digarap.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru