Emiten Properti Optimistis PSAK 72 Tak Ganggu Kinerja
Kamis, 06 Februari 2020 | 06:38 WIB
Direktur Utama PT PP Properti Tbk (PPRO) Taufik Hidayat saat berkunjung ke Redaksi KONTAN, Jakarta (04/02/2020). PPRO akan meluncurkan tujuh proyek pada tahun ini , dua diantaranya adalah proyek rumah tapak. (KONTAN/Panji Indra)
Reporter: Benedicta Prima
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, emiten properti mulai memasuki era PSAK 72.
Aturan ini menetapkan perusahaan baru bisa mengakui pendapatan apabila sudah melakukan serah terima atas proyek yang digarap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.