Berita Regulasi

Éfek Wabah Corona: Industri Media Tagih Insentif Ekonomi

Jumat, 24 April 2020 | 04:21 WIB
Éfek Wabah Corona: Industri Media Tagih Insentif Ekonomi

Reporter: Pratama Guitarra, Syamsul Ashar, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Dua pekan lalu, tepatnya 9 April, Dewan Pers mengirim usulan kepada pemerintah agar memberikan insentif kepada industri media menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

Usulan Dewan Pers terdiri ada sembilan poin. Yakni, permohonan penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru